Tabungan Umroh memungkinkan seluruh lapisan masyarakat dapat melaksanakan Ibadah Umroh dengan sistem Tabungan Perencanaan Umroh.
TABUNGAN TERENCANA UMROH
PROG | TGL | FLIGHT | HOTEL | HARGA |
---|---|---|---|---|
9 HARI Umroh Reguler |
19 JAN ’17 |
SAUDI AIRLINES |
MAKKAH : Al Massa /Strf MADINAH : Sanabel Hotel/Strf JEDDAH : City Tour |
QUARD : $ 2,000 TRIPLE : $ 2,100 DOUBLE : $ 2,250 |
9 HARI Umroh Reguler |
19, 25 JAN ’17 |
SAUDI AIRLINES |
MAKKAH : Pulman Zam zam/Strf MADINAH : Sanabel Hotel/Strf JEDDAH : City Tour |
QUARD : $ 2,050 TRIPLE : $ 2,150 DOUBLE : $ 2,300 |
Tabungan Umroh ini memungkinkan seluruh lapisan masyarakat dapat melaksanakan Ibadah Umroh dengan sistem Tabungan Perencanaan Umroh yang bisa disesuaikan dengan kemampuan jamaah itu sendiri.
Langkah tersebut adalah sebagai berikut :
- Calon jama’ah berniat melakukan ibadah Umrah ke Baitullah dengan memilih Program tabungan Umroh dan jangka waktu tabungan umroh/Cicilan (1 tahun, 2 tahun ), Mengisi Formulir Pendaftaran, membayar Uang Pendaftaran sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) ke Al Aqsha Travel dengan melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Setelah membayar pendaftaran, maka jamaah akan mendapatkan Kartu ID Virtual Account, yang berfungsi sebagai nomor rekening atas nama jamaah dan pengganti buku tabungan, dimana jamaah bisa mencicil/menabung di Bank BNI ’46 terdekat.
- Ketika menabung/mencicil, jamaah menyerahkan uangnya ke Teller Bank dengan melampirkan ID Virtual Account. Mintalah tanda terima (slip) setoran dan simpan sebagai bukti setoran yang sah.
- Setelah tabungan mencukupi sesuai dengan Program ibadah yang diikuti, maka jamaah berangkat ke Baitullah melaksanakan ibadah Umrah.
- Jamaah bisa melakukan Migrasi (pindah) Program, baik Migrasi jangka waktu cicilan/tabungan maupun Migrasi ke Program lain (Reguler, Promo, Ramadhan) dengan mengajukan Surat Permohonan Migrasi Program di Cabang Albilad terdekat dan memenuhi ketentuan dari Program baru yang diikuti.
- Apabila dalam masa cicilan/tabungan jamaah meninggal dunia atau udzur tetap, maka cicilan/tabungan tersebut bisa diteruskan oleh Ahli Waris jamaah.
- Apabila jamaah yang cicilan/tabungannya belum mencukupi dan ingin berangkat, maka kekurangan biaya tersebut bisa ditutupi dengan mengajukan Pembiayaan Umroh/Dana Talangan (Ijaroh) ke Bank BNI ’46.
- Syarat dan Ketentuan Pembiayaan Umrah/Dana Talangan disesuaikan dengan Ketentuan yang ditetapkan oleh Bank BNI’46
By, Epi Djuhadi – www.umrohhaji.net