AMPHURI.ORG, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk memprioritaskan keberangkatan jamaah umrah yang tertunda keberangkatannya karena dampak pandemi Covid-19 pada 1441H lalu. Pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk PPIU dan salah satu poinnya meminta soal prioritas jamaah yang tertunda.
“Kami minta PPIU memprioritaskan jamaah yang tertunda pada musim umrah tahun 1441H untuk diberangkatkan lebih awal dari pendaftar umrah baru,” terang Oman dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (2/11/2020).
Oman menjelaskan, Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) mencatat ada 26.328 jamaah yang tertunda keberangkatannya dan berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi.
Kementerian Agama, kata Oman, telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). “Kami minta PPIU memedomani dan mematuhi KMA tersebut dalam rangka menjaga keamanan, kesehatan jamaah, ketertiban, dan kelancaran penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19,” ujarnya.
Selanjutnya, kepada jamaah umrah yang akan berangkat, Oman berpesan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Caranya, rajin mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak dengan jamaah lainnya. “Protokol kesehatan wajib diterapkan selama perjalanan ibadah umrah, mengikuti ketentuan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi,” tegasnya.
Sementara, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mendesak PPIU untuk memastikan validitas data jamaah umrah yang mendaftar dan berangkat ke Arab Saudi. Validasi tersebut khususnya yang terkait dengan persyaratan keberangkatan, mulai dari usia jamaah, data paspor, termasuk input daya dalam aplikasi e-umra, tawakalna, dan e-tamarna.
“Semua data jamaah harus divalidasi dan dipastikan terinput pada aplikasi yang disiapkan oleh Arab Saudi,” tuturnya.
Selain itu, kata Arfi, PPIU juga harus membuat laporan tertulis terkait rencana keberangkatan jamaah umrah yang disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan. Laporan lainnya terkait kedatangan jamaah umrah paling lambat sehari setelah tiba di Arab Saudi. Termasuk juga, PPIU harus menyampaikan laporan kepulangan jemaah setelah tiba di Indonesia, paling lambat tiga hari setelah kedatangan.
“Laporan disampaikan secara elektronik melalui email,” jelasnya.
“PPIU juga agar terus berkoordinasi dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah jika terdapat jamaah yang terpapar Covid-19 saat pelaksanan ibadah di Tanah Air muapun Arab Saudi,” tandasnya. (hay)