Saudi Naikkan Pajak Menjadi 15%

RIYADH (ManasikNews) — Pemerintah Arab Saudi menangguhkan tunjangan biaya hidup dan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 15%, sebagai bagian dari langkah-langkah untuk mengatasi dampak krisis corona (Covid-19).

Menurut laporan kantor berita Saudi Press Agency (SPA), Senin (11/05/2020), yang mengutip pernyataan Kementerian Keuangan, tunjangan biaya hidup warga Saudi akan ditangguhkan, mulai awal Juni 2020.

“Sedangkan pajak pertambahan nilai akan dinaikkan menjadi 15% dari sebelumnya 5% terhitung mulai awal Juli 2020,” ungkap SPA.

Sebagai dampak ikutan kenaikan PPN 15%, kemungkinan biaya penerbitan visa haji dan umrah bakal dinaikkan lagi hingga 15%.

Menteri Keuangan Mohammed Al-Jadaan mengatakan, dua keputusan serempak tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah menopang keuangan negara, yang telah terpukul oleh rendahnya harga minyak bumi dan krisis Covid-19.

Al-Jadaan pekan lalu memperingatkan, bahwa Arab Saudi harus mengambil “langkah tegas dan menyakitkan” untuk menghadapi dampak ganda berupa pandemi corona dan penurunan harga minyak bumi di pasar dunia.

“Kita harus mengurangi secara tajam pengeluaran anggaran,” kata Al-Jadaan, seraya menambahkan, bahwa beberapa proyek pemerintah mungkin diperlambat untuk mengurangi pengeluaran.

Menurut dia, tindakan saat ini diambil untuk memotong pengeluaran yang besar, sementara penggunaan anggaran sektor publik di Arab Saudi ke depan akan diawasi secara ketat. (wyn)

  • 0800-123456 (24/7 Support Line)
  • info@example.com
  • 6701 Democracy Blvd, Suite 300, USA
× Informasi Umroh ? Klik Disini