TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Umum Asosiasi Bina Haji dan Umrah Nahdlatul Ulama Hafidz Taftazani menilai penawaran umroh di bawah Rp 25 juta menunjukkan indikasi money games.
“Harus kami beri pencerahan, ini adalah suatu pelanggaran berat,” kata Hafidz dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 11 Februari 2016.
Menurut Hafidz, harga minimum umrah mencapai Rp 25 juta untuk sembilan hari. Dengan jumlah itu jemaah akan mendapatkan paket ekonomi dan pesawat tidak langsung menuju tanah suci (transit). Sedangkan untuk paket umrah dengan pesawat tanpa transit, harga minimal adalah Rp 28 juta.
Bagi jemaah yang ingin kelas eksekutif dengan pesawat tanpa transit, Hafidz menjelaskan, harga minimal sebesar Rp 30 juta. Ada tiga kelas yang bisa dipilih jemaah umrah dengan tetap mendapatkan pelayanan, kenyamanan, perlindungan, keamanan, serta pembinaan.
Hafidz mengatakan pemerintah sebaiknya mensialisasikan pencegahan kepada calon jemaah sebelum memilih paket umrah. “Untuk penindakan, biarlah itu urusan polisi,” kata dia.
Perihal penindakan travel yang tidak sesuai ketentuan, Hafidz meminta kepolisian dan kejaksaan menggunakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, sanksi dalam peraturan itu seseorang yang dihukum 2 tahun dan denda Rp 600 juta termasuk dalam pidana khusus. “Itu yang kami harapkan,” ujarnya.