Umrah di bulan Ramadhan menyamai haji” dalam riwayat lain, “Umrah di bulan Ramadhan menyamai haji bersamaku.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Hadits tersebut menegaskan keutamaan melakukan umrah di bulan Ramadhan. Yaitu bahwa ia menyamai ibadah haji. Menurut para ulama maksud dari menyamai ibadah haji di atas adalah dalam hal pahala, bukan dalam segalanya. Sebab, dari sisi hukum, meskipun ia melakukan umrah di bulan Ramadhan, hal itu tidak bisa menggantikan ibadah haji. Sehingga jika seseorang belum berhaji, namun sudah berumrah di bulan Ramadhan, kewajiban haji tetap harus ia lakukan manakala mampu.
Selanjutnya terkait dengan waktunya, umrah Ramadhan tersebut mencakup seluruh bulan Ramadhan. Yakni bisa dilakukan di awal, di pertengahan, atau di akhir Ramadhan. Tentu saja, sepuluh hari terakhir berikut malamnya merupakan waktu terbaik. Para ulama menyebutkan sebuah kaidah, “Amal-amal kebaikan bisa berlipat ganda nilainya jika dilakukan pada waktu dan tempat yang mulia dan istimewa.”
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“yang artinya”
“Maka apabila datang Ramadhan, berumrahlah. Karena sesungguhnya umrah di dalamnya menyamai ibadah haji.” Dalam riwayat lain, “Seperti haji bersamaku.” Lalu apa maksud dari hadits di atas?
Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang akan mendapatkan keutamaan yang tersebut dalam hadits. Paling tidak ada tiga pendapat utama:
Pertama ;
Hadits ini khusus untuk wanita yang diajak bicara oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Di antara ulama yang berpendapat dengannya adalah Sa’id bin Jubair dari kalangan Tabi’in. (lihat fathul Baari, Ibnul Hajar: 3/609)
Sandaran pendapat ini adalah hadits Ummu Ma’qil, beliau berkata: “Haji adalah haji dan umrah adalah umrah. Sungguh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah mengatakan hal ini kepada-ku; aku tidak tahu apakah itu khusus untuk-ku, -yakni: ataukah untuk manusia secara umum-.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 1989, hanya saja lafadz hadits ini lemah. Dilemahkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Dhaif Abi Dawud)
Kedua :
Keutamaan umrah ini bagi orang yang berniat haji lalu tidak mampu mengerjakannya. Kemudian ia menggantinya dengan umrah di Ramadhan. Sehingga ia mendapat pahala haji secara sempurna bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam karena terkumpul dalam dirinya niat haji dalam pelaksanaan umrah.
Ibnu Rajab dalam Lathaif al-Ma’arif berkata: Dan ketahuilah, orang yang tak mampu dari satu amal kebaikan dan bersedih serta berangan-angan bisa mengerjakannya maka ia mendapat pahala bersama dengan orang yang mengerjakannya. –lalu beliau menyebutkan contoh-contohnya, di antaranya- beberapa wanita tidak bisa berhaji bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Maka saat beliau kembali, para wanita bertanya tentang sesuatu yang bisa mencukupkannya (menyamai) dari haji tersebut. Beliau bersabda: ‘Berumrahlah di Ramadhan. Karena sesungguhnya umrah di Ramadhan menyamai ibadah haji atau haji bersamaku’.” Selesai. Ibnu Katsir dalam Tafsirnya juga menyimpulkan yang sama (I
OLeh, Epi Djuhadi – www.umrohhaji.net (Manfaat UMROH BULAN RAMADHAN)